Image-1

ARIEF ARSITEK

Segera konsultasikan bisnis anda untuk mendapatkan sertifikat layak fungsi dan dapatkan perizinan gedung anda sekarang !!

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Laik fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis.

Pemeriksaan mencakup berbagai aspek penting. Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi ini dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori yang sesuai menurut jenis dan luasan bangunan sebagai berikut :

  1. Bangunan Kelas A: Bangunan non rumah tinggal lebih dari 8 lantai.
  2. Bangunan Kelas B: Bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai.
  3. Bangunan Kelas C: Bangunan rumah tinggal dengan luas 100 m² atau lebih.
  4. Bangunan Kelas D: Bangunan rumah tinggal dengan luas kurang dari 100 m².

Tujuan dan Manfaat Konsekuensi Memiliki SLF

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan di Indonesia diatur oleh peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memastikan bahwa suatu bangunan memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan standar yang berlaku. Berikut adalah tujuan SLF berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia:

  1. Menjamin Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan Bangunan: Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Memastikan Kepatuhan Terhadap Standar dan Ketentuan Teknis Bangunan
  3. Mendukung Ketertiban dan Kepastian Hukum dalam Penggunaan Bangunan: Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  4. Menghindari Sanksi Hukum dan Administratif:
  5. Memastikan Bangunan Sesuai dengan Peruntukan Tata Ruang
  6. Melindungi Kepentingan Umum dan Lingkungan

Syarat Pengajuan SLF

Persyaratan Administratif

1. Fotokopi KTP dan KK pemohon.

2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) terbaru.

3. Fotokopi Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SHM, SHGB, AJB, dll.).

4. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

5. Fotokopi Surat pernyataan telah menyelesaikan pembangunan.

6. Surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati persyaratan laik fungsi.

7. Fotokopi NPWP (opsional).

Persyaratan Teknik

1. Gambar rencana teknis bangunan.

2. Hasil pengujian kelaikan fungsi bangunan dari tim ahli.

3. Rekomendasi teknis dari Dinas Pemadam Kebakaran.

4. FRekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan.

5. Sertifikat laik operasi (SLO) untuk bangunan tertentu (misalnya, lift, genset, dll.).

Proses Perolehan SLF

  • Pengajuan Permohonan

1. Pemohon mengajukan permohonan SLF ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (PRB) setempat.

2. Permohonan diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan.

  • Pemeriksaan Permohonan

1. Pemohon mengajukan permohonan SLF ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (PRB) setempat.

2. Permohonan diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan.

  • Verifikasi dan Pemeriksaan

1. Pemohon mengajukan permohonan SLF ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (PRB) setempat.

2. Permohonan diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan.

  • Sidang Tim Teknis

1. Pemohon mengajukan permohonan SLF ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (PRB) setempat.

2. Permohonan diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan.