Proses Perolehan SLF
- Pengajuan Permohonan
1. Pemohon mengajukan permohonan SLF ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (PRB) setempat.
2. Permohonan diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Pemeriksaan Permohonan
1. Pemohon mengajukan permohonan SLF ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (PRB) setempat.
2. Permohonan diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Verifikasi dan Pemeriksaan
1. Pemohon mengajukan permohonan SLF ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (PRB) setempat.
2. Permohonan diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Sidang Tim Teknis
1. Pemohon mengajukan permohonan SLF ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (PRB) setempat.
2. Permohonan diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan.