Image-1

ARIEF ARSITEK

Segera konsultasikan bisnis Anda untuk mendapatkan sertifikat layak fungsi dan dapatkan perizinan gedung Anda sekarang!!

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

Definisi:
PBG adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperbaiki, atau meruntuhkan bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Tujuan:

  1. Memastikan bangunan gedung memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan kelestarian lingkungan.
  2. Mengendalikan pembangunan sesuai dengan tata ruang dan regulasi daerah.

Peran:

  1. Mengatur dan mengontrol pembangunan gedung agar sesuai dengan standar teknis dan peraturan yang berlaku.
  2. Meningkatkan kualitas dan keberlanjutan lingkungan perkotaan.
  3. Memberikan dasar legalitas dalam pembangunan dan pemanfaatan gedung.

Syarat Pengajuan PBG

Persyaratan Administratif

1. Surat permohonan yang ditujukan kepada kepala daerah

2. Fotokopi KTP elektronik dan NPWP pemohonSurat kuasa (jika dikuasakan)

3. Dokumen bukti kepemilikan tanah (SHM, HGB, dll.)Surat pernyataan penguasaan bidang tanah (jika bukan pemilik)

4. Surat pernyataan tidak sengketa

5. Dokumen hasil pencermatan dan/atau rekomendasi teknis dari Kementerian/Lembaga (jika diperlukan)

6. Dokumen persetujuan tetangga (jika diperlukan)

Persyaratan Teknik

1. Gambar rencana teknis yang telah disahkan oleh arsitek/ahli teknik.

2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya.

3. Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) (jika diperlukan).

4. Surat pernyataan kesanggupan pemenuhan persyaratan teknis.

5. Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Proses Perolehan PBG

  • Pendaftaran Permohonan

Pemohon mendaftarkan permohonan PBG melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

  • Pemeriksaan Permohonan:

Petugas teknis dari Dinas PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan dan tapak bangunan.

  • Penerbitan PBG

Kepala Dinas PUPR menerbitkan PBG berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi teknis.

  • Pembayaran Retribusi:

Pemohon membayar retribusi PBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.