Kami adalah konsultan profesional yang bergerak di bidang pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Kami mendampingi klien mulai dari tahap perencanaan, penyusunan dokumen, proses perizinan, hingga bangunan memperoleh legalitas dan siap digunakan secara resmi.
Komitmen Kami
- Proses transparan
- Aman dan terpercaya
- Sesuai regulasi terbaru
- Pendampingan hingga izin terbit
Apa Itu PBG?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan yang wajib dimiliki sebelum melakukan kegiatan:
- Membangun bangunan baru
- Mengubah bangunan
- Memperluas bangunan
- Merawat atau merenovasi bangunan tertentu
PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai ketentuan pemerintah terbaru.
Apa Itu SLF?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis sehingga layak digunakan dari aspek:
- Keselamatan
- Keamanan
- Kesehatan
- Kenyamanan
- Kemudahan akses
SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi sesuai peraturan yang berlaku.
Mengapa SLF Penting?
Legalitas Bangunan
Menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi ketentuan pemerintah.
Keamanan & Keselamatan
Menjamin bangunan aman digunakan oleh penghuni maupun pengguna.
Mempermudah Perizinan Usaha
Diperlukan sebagai salah satu syarat operasional berbagai jenis usaha.
Meningkatkan Nilai Properti
Bangunan bersertifikat memiliki nilai jual dan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi.
Meminimalkan Risiko Hukum
Menghindari sanksi administratif maupun kendala hukum akibat penggunaan bangunan tanpa SLF.
Jenis Pengurusan SLF
- SLF Bangunan Baru
- SLF Bangunan Lama
- SLF Perubahan Fungsi Bangunan
- Perpanjangan SLF
Layanan Kami
Kami melayani pengurusan berbagai kebutuhan legalitas bangunan, antara lain:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
- ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas)
Mengapa Memilih Kami?
✔ Tim profesional dan berpengalaman di bidang perizinan bangunan
✔ Proses cepat sesuai regulasi terbaru
✔ Pendampingan dari awal hingga sertifikat terbit
✔ Biaya transparan tanpa proses yang membingungkan
✔ Konsultasi mudah, responsif, dan komunikatif
Alur Pengurusan PBG & SLF
1. Verifikasi Status dan Kepemilikan Bangunan
- SHM
- SHGB
- Perjanjian sewa yang sah
- Dokumen legalitas dasar bangunan
2. Legalitas & Perizinan Dasar
- PBG (pengganti IMB)
- PKKPR / KKKPR / IPPR
- NIB melalui OSS-RBA (sesuai skala usaha dan lokasi)
3. Kajian Lingkungan
Sesuai kebutuhan proyek:
- UKL-UPL
- AMDAL
- SPPL
- ANDALALIN
- Persetujuan lingkungan lainnya
4. Tahap Teknis Bangunan
Meliputi:
- Penyusunan as-built drawing
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Penyusunan dokumen teknis
- Spesifikasi bangunan
5. Input & Verifikasi Sistem SIMBG
Pengisian dan verifikasi seluruh data pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
6. Pemeriksaan Lapangan
- Pemeriksaan fisik bangunan
- Sidang teknis SLF
- Verifikasi kesesuaian bangunan
7. Penerbitan SLF
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan dan bangunan dinyatakan layak digunakan.
Konsultasikan Kebutuhan Legalitas Bangunan Anda
Kami siap membantu proses pengurusan PBG, SLF, dan berbagai perizinan pendukung lainnya secara profesional, efisien, dan sesuai ketentuan pemerintah.
Arief Arsitek
Melayani pengurusan legalitas bangunan untuk rumah tinggal, ruko, gedung komersial, kawasan industri, gudang, fasilitas umum, dan berbagai jenis bangunan lainnya.
