Perizinan Bangunan

Butuh Konsultasi?

Ceritakan proyek Anda dan dapatkan saran terbaik dari tim arsitek kami.

Hubungi Kami WhatsApp
Perizinan Bangunan
Perizinan Bangunan

Perizinan Bangunan

Kami adalah konsultan profesional yang bergerak di bidang pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Kami mendampingi klien mulai dar...

Kami adalah konsultan profesional yang bergerak di bidang pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Kami mendampingi klien mulai dari tahap perencanaan, penyusunan dokumen, proses perizinan, hingga bangunan memperoleh legalitas dan siap digunakan secara resmi.

Komitmen Kami

  • Proses transparan
  • Aman dan terpercaya
  • Sesuai regulasi terbaru
  • Pendampingan hingga izin terbit

Apa Itu PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan yang wajib dimiliki sebelum melakukan kegiatan:

  • Membangun bangunan baru
  • Mengubah bangunan
  • Memperluas bangunan
  • Merawat atau merenovasi bangunan tertentu

PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai ketentuan pemerintah terbaru.


Apa Itu SLF?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis sehingga layak digunakan dari aspek:

  • Keselamatan
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Kenyamanan
  • Kemudahan akses

SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi sesuai peraturan yang berlaku.


Mengapa SLF Penting?

Legalitas Bangunan

Menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi ketentuan pemerintah.

Keamanan & Keselamatan

Menjamin bangunan aman digunakan oleh penghuni maupun pengguna.

Mempermudah Perizinan Usaha

Diperlukan sebagai salah satu syarat operasional berbagai jenis usaha.

Meningkatkan Nilai Properti

Bangunan bersertifikat memiliki nilai jual dan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi.

Meminimalkan Risiko Hukum

Menghindari sanksi administratif maupun kendala hukum akibat penggunaan bangunan tanpa SLF.


Jenis Pengurusan SLF

  • SLF Bangunan Baru
  • SLF Bangunan Lama
  • SLF Perubahan Fungsi Bangunan
  • Perpanjangan SLF

Layanan Kami

Kami melayani pengurusan berbagai kebutuhan legalitas bangunan, antara lain:

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
  • ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas)

Mengapa Memilih Kami?

✔ Tim profesional dan berpengalaman di bidang perizinan bangunan

✔ Proses cepat sesuai regulasi terbaru

✔ Pendampingan dari awal hingga sertifikat terbit

✔ Biaya transparan tanpa proses yang membingungkan

✔ Konsultasi mudah, responsif, dan komunikatif


Alur Pengurusan PBG & SLF

1. Verifikasi Status dan Kepemilikan Bangunan

  • SHM
  • SHGB
  • Perjanjian sewa yang sah
  • Dokumen legalitas dasar bangunan

2. Legalitas & Perizinan Dasar

  • PBG (pengganti IMB)
  • PKKPR / KKKPR / IPPR
  • NIB melalui OSS-RBA (sesuai skala usaha dan lokasi)

3. Kajian Lingkungan

Sesuai kebutuhan proyek:

  • UKL-UPL
  • AMDAL
  • SPPL
  • ANDALALIN
  • Persetujuan lingkungan lainnya

4. Tahap Teknis Bangunan

Meliputi:

  • Penyusunan as-built drawing
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  • Penyusunan dokumen teknis
  • Spesifikasi bangunan

5. Input & Verifikasi Sistem SIMBG

Pengisian dan verifikasi seluruh data pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

6. Pemeriksaan Lapangan

  • Pemeriksaan fisik bangunan
  • Sidang teknis SLF
  • Verifikasi kesesuaian bangunan

7. Penerbitan SLF

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan dan bangunan dinyatakan layak digunakan.


Konsultasikan Kebutuhan Legalitas Bangunan Anda

Kami siap membantu proses pengurusan PBG, SLF, dan berbagai perizinan pendukung lainnya secara profesional, efisien, dan sesuai ketentuan pemerintah.

Arief Arsitek
Melayani pengurusan legalitas bangunan untuk rumah tinggal, ruko, gedung komersial, kawasan industri, gudang, fasilitas umum, dan berbagai jenis bangunan lainnya.

Mengapa Memilih Arief Arsitek?

Solusi Tepat & Terukur

Rancangan yang sesuai kebutuhan dan anggaran Anda.

Kualitas Premium

Standar tinggi dalam setiap detail pekerjaan.

Tim Berpengalaman

Profesional dengan portofolio proyek yang kuat.

Tepat Waktu

Komitmen penyelesaian proyek sesuai jadwal.